Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Kabupaten Sijunjung
lahan di Jorong Sungai Gemuruh, Nagari Padang Laweh Selatan, Sijunjung.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Setelah hampir delapan bulan bergulir di ranah hukum, terkait dugaan penyerobotan lahan di Jorong Sungai Gemuruh, Nagari Padang Laweh Selatan, Kabupaten Sijunjung akhirnya menemukan ujung.
Ditreskrimum Polda Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menghentikan penyelidikan melalui SP2 lidik nomor http://S.Tap/Henti tertanggal 13 Juli 2026.
Laporan yang dilayangkan Ermansyah dengan LP/B/234/XI/2025 itu, menuduh Arlis Cs melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan. Dugaan itu dijerat dengan Pasal 385, 406 KUHP dan Perpu No 51 Tahun 1960.
Namun setelah melalui gelar perkara khusus pada 22 Juni 2026, penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa itu bukan tindak pidana.
“Penyelidikan resmi dihentikan,” demikian bunyi ketetapan yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani.
Keputusan itu disambut lega pihak terlapor. Arlis yang berjuang tanpa didampingi kuasa hukum mengaku proses berjalan adil.
“Kami hadir, menyampaikan data, didengar. Pihak pelapor juga hadir. Semua dapat ruang yang sama,” ungkap Arlis.
Ia bahkan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumbar.
“Terima kasih untuk profesionalitas dan objektivitas penyidik. Ini bukti hukum di Sumbar berjalan transparan,” tegasnya.
Kasus ini sebut Arlis menjadi bukti bahwa gelar perkara adalah ruang mencari keadilan, bukan saling menjatuhkan.(*)
Editor :Andry