Mardefni, Bantah Klien Saya Tidak Pernah Mangkir
Mardefni, S.H,M.H.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Penasihat Hukum (PH) Bogi Restu Ilahi, kasus dugaan pertambangan, membantah tegas atas pers rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada 5 Mei 2026 lalu.
Menurutnya PH Bogi, yaitu Mardefni, S.H,M.H dari kantor Delova, mengatakan kepada wartawan saat jumpa pers, bahwa kliennya tidak pernah mangkir pada hal itu, tidak benar.
"Klien saya tidak pernah mangkir, karena saya membuat surat, agar eksekusi diundur, kalau mangkir tidak akan saya buat. Lalu untuk panggilan kedua, klien saya datang," katanya, Kamis (7/5/2026).
Terkait dengan masalah barang bukti (BB), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, klien saya divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 5 bulan dan BB atas nama Firdaus dikembalikan. Sementara BB atas nama Leni disita negara.
Kemudian dilakukan upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang, karena surat-surat lengkap, lalu jaksa kasasi ke Makamah Agung (MA), tapi yang dipakai oleh MA adalah putusan PT, sehingga BB dikembalikan.
"Jadi tidak ada yang disita, saya berharap agar kasi intel harus banyak-banyak membaca putusan pengadilan, sehingga masyakarat paham," tegasnya.
Pada berita sebelumnya, Kejari Padang mengeksekusi terpidana Bogi Restu Ilahi.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, terpidana dihukum pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Raden Hairul Sukri didampingi Kasi Intel Eriyanto, mengatakan, eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hafiz Zainal Putra dan Irawati, S.H., M.H.
Setelah dilakukan perlengkapan adminitrasi terpidana dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang,"katanya, Selasa (5/5/2026).
Disebutkan, pertambangan tanpa izin menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak tegas pelanggaran di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
"Perkara pertambangan ilegal masih berpotensi terjadi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sehingga diperlukan pengawasan serta penegakan hukum secara berkelanjutan," ujarnya.
Dikatakan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(")
Editor :Andry