Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago Update Hasil Sidang KKEP Kasus DWP
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DA pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 13.00 wib s.d.17.45 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).
Jumlah saksi sebanyak 3 (tiga) orang.
Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar :
Melanggar pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 6 ayat (1) huruf d dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
PUTUSAN Sidang KKEP :
1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.
Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar PRS pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 09.00 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ Gd. Promoter Lt.1 PMJ.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H.,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ).
Jumlah saksi sebanyak 2 (dua) orang.
Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 16 (enam belas) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
PUTUSAN Sidang KKEP :
1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 4 (empat) tahun.
Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.
Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.(*)
Read more info "Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago Update Hasil Sidang KKEP Kasus DWP" on the next page :
Editor :Andry