Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemda Dharmasraya di Tahap II Penyidik Kejati Sumbar

Tersangka AC, tampak memakai baju rompi tahanan, tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumbar.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Penyerahan dilakukan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra melalui Kepala Seksi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah AC, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2023.
"Tersangka AC diduga telah menyalahgunakan dana operasional dengan cara melakukan penarikan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa rekening lain untuk keperluan membayar utang serta bermain judi online," ujar M. Rasyid.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan tersangka, dengan memanfaatkan akses kode user name dan password akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah, yang seharusnya hanya dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344, meskipun sebagian dana sebesar Rp2.019.350.000 berhasil diselamatkan.
Setelah penyerahan, penuntut umum Kejari Dharmasraya memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juga dapat diterapkan," tambah M. Rasyid.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah menyiapkan dakwaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," tegasnya.
Dengan penanganan tegas ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Barat.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yaitu Eko Kurniawan S.H, mengatakan, menghormati kasus hukum yang sedang berjalan.
"Rencana persiapan persidangan, akan ada beberapa hal yang akan jadi poin penting dimajelis hakim. Faktor pertama hakim tentu menunggu bukti dan saksi," ujarnya.(*)
Editor :Andry