Buntut Siswa SMP Ar Risalah "Dirumahkan", Wali Murid Protes Hukuman Sepihak dari Sekolah

SMP Perguruan Islam Ar Risalah Yayasan Waqaf Ar Risalah.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Diduga dikeluarkan tanpa alasan oleh pihak SMP Perguruan Islam Ar Risalah Yayasan Waqaf Ar Risalah. Wali murid siswa Putri Larasti, merasa kecewa. Ia menilai hal ini tidak sesuai, dengan prinsip perlindungan anak dan hak pendidikan, serta pengelolaan konflik di lingkungan sekolah.
Dikatakannya anaknya yang berinisial A dan kini dikelas 9 SMP, terlibat masalah dengan salah satu adik kelasnya di masjid. Dimana anaknya, pembelaan diri, sehingga anak diduga melakukan tindakan memukul.
"Kejadian ini bermula ketika adik kelas tersebut menyikut bahu anak saya dengan tindakan yang tidak sopan kepada kakak kelas. Fakta bahwa, siswa tersebut adalah anak seorang guru menimbulkan dugaan, bahwa ini menjadi alasan keberaniannya bertindak demikian," katanya.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2024, sekitar 23.00 WIB. Wali murid menerima telepon dari pengawas asrama yang menyampaikan bahwa, anaknya dituduh mem-bully adik kelas tersebut.
"Awalnya, kami mengira bahwa anak kami terlibat dalam tindakan pengeroyokan bersama teman-temannya. Namun, setelah kami konfirmasi, Anak kami menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi hanya antara dirinya dan siswa tersebut, tanpa melibatkan pihak lain," ujar wali murid tersebut.
Disebutkannya, pihak sekolah memanggil orang tua untuk hadir dalam pertemuan dengan kepala Pengasuhan pada 18 Desember 2024.
"Karena kami sedang dalam perawatan di rumah sakit, maka diwakili paman kandung anak untuk menghadiri pertemuan tersebut atas nama keluarga. Dalam pertemuan itu, pihak sekolah secara sepihak menyerahkan Surat Peringatan 3 (SP3), tanpa memberikan ruang dialog yang memadai untuk membahas dan menyelesaikan kejadian secara adil dan komprehensif," imbuhnya.
Dilanjutkannya, setelah menerima SP3, pihak sekolah menyampaikan bahwa hukuman untuk anaknya belum diputuskan. Hingga kini orangtua diminta menunggu selama satu minggu karena keputusan akan dihasilkan dari rapat pimpinan yang dihadiri oleh pimpinan perguruan, sekretaris perguruan, kepala sekolah, dan kepala pengasuhan.
Namun, setelah seminggu berlalu, upaya orangtua untuk menghubungi kepala pengasuhan tidak mendapatkan tanggapan. Lalu di 27 Desember 2024, orang tua menerima pesan whatsapp dari wakil kepala pengasuhan yang menyampaikan keputusan rapat pimpinan secara sepihak, tanpa dialog atau kesempatan keluarga untuk memberikan masukan. Keputusan tersebut menyatakan dua pilihan yaitu, anak harus pindah sekolah atau tetap terdaftar sebagai siswa Ar Risalah, tetapi hanya diperbolehkan datang saat ujian dengan status "dirumahkan." Pihak sekolah menyebut opsi kedua ini sebagai bentuk toleransi atau kebijakan dari perguruan.
"Keputusan tersebut semakin berat, karena kami diminta memberikan konfirmasi hingga 5 Januari 2025, dengan ancaman bahwa jika tidak ada tanggapan, maka opsi kedua akan berlaku secara otomatis," tuturnya.
Wali murid juga menceritakan, sekolah tetap mewajibkan pembayaran biaya bulanan meskipun anak hanya diperbolehkan datang untuk ujian. Ini menunjukkan kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak atau beban keluarga, tetapi justru mempertegas sikap sepihak tanpa ruang diskusi.
Dalam kondisi kalut, mengingat cerita dari anaknya sudah ada dua siswa lain dikelas 9, yang langsung dikeluarkan (drop out), saat itu merasa tidak memiliki pilihan lain selain menerima opsi kedua demi memastikan anak saya tidak dikeluarkan dari sekolah.
"Anak kami ketakutan akan kemungkinan dikeluarkan, yang semakin menambah tekanan psikologisnya. Sebagai orang tua kami hanya berharap anak tetap bisa menyelesaikan pendidikannya meskipun dengan kondisi yang sangat tidak ideal," ucapnya.
Sehingganya, wali murid memilih opsi kedua untuk menghindari risiko yang lebih besar.
Read more info "Buntut Siswa SMP Ar Risalah "Dirumahkan", Wali Murid Protes Hukuman Sepihak dari Sekolah" on the next page :
Editor :Andry