Buntut Siswa SMP Ar Risalah "Dirumahkan", Wali Murid Protes Hukuman Sepihak dari Sekolah

SMP Perguruan Islam Ar Risalah Yayasan Waqaf Ar Risalah.
"Yang sangat miris adalah anak kami tidak diizinkan mengikuti kegiatan sekolah wisuda tahfidz, meskipun ia telah menyelesaikan hafalan 5 juz Al-Qur'an, yang seharusnya menjadi prestasi yang diapresiasi oleh pihak sekolah,", imbuhnya.
Putri Larasti, akhirnya memilih pilihan pihak sekolah untuk "merumahkan", karena anaknya hingga ujian akhir sangat tidak adil dan merugikan. Anak yang berada ditahun terakhir pendidikan setingkat SMP, kehilangan hak untuk melanjutkan pembelajaran di masa krusial menjelang ujian.
"Sangat tidak adil, keputusan yang diambil oleh pihak sekolah telah menimbulkan dampak psikologis yang signifikan pada anak kami. Selain itu, anak kami tidak pernah nakal," tandasnya.
Ia memohon kebijaksanaan kepada Bapak/Ibu untuk membantu solusi terbaik sesuai kewenangan lembaga dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan hak pendidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sekaligus memperhatikan aspek psikologis untuk anak kami dan mungkin siswa lain yang juga sudah terdampak sebelumnya," tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari korban yakninya Mevrizal, S.H, M.H, sangat menyangkan peri hal tersebut. Pasalnya, berdampak pada psikologis pada anak remaja
'Sesuai teori perkembangan remaja, bahwa anak di usia SMP, berada pada fase perkembangan emosional yang sangat rentan. Pada fase ini, anak membutuhkan pengakuan, penghargaan, dan rasa diterima oleh lingkungannya untuk membangun kepercayaan diri dan identitas diri yang positif.
"Keputusan untuk "merumahkan" anak tanpa adanya dialog dan pembinaan yang memadai telah menciptakan rasa diasingkan dan tidak dihargai. Hal ini berisiko besar merusak kepercayaan dirinya, menurunkan motivasi
belajarnya, dan memunculkan perasaan rendah diri yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan emosional dan sosialnya," katanya.
Sesuai pasal 16 undang-undang Nomor. 35 tahun 2014, anak berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan pengabaian. Tindakan ini memperlihatkan pengabaian terhadap kebutuhan psikologis anak, yang seharusnya dijaga oleh sekolah.
Selain itu, sekolah tidak mengedepankan pendekatan psikologis dalam penanganan konflik anak dan pelanggaran prinsip pendidikan berbasis Islam.
Saat di konfirmasi kepihak pimpinan pondok pesantren sekolah SMP perguruan Islam Ar Risalah, Donis Satria, menjelaskan memang ada kejadian tersebut dan itu sudah sesuai dengan tatib yang berlaku di pondok yang di pimpinnya.
"Di Ar Risalah isalah tidak ada pembedaan ini, siapa yang melakukan pelanggaran, kepada siapapun, akan di tegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bahkan kalau anak pengurus yayasan sendiri yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan aturan sesuai tatib yang ada dan itu yang berlaku selama ini di Ar risalah," katanya.
Disebutkannya, di Ar Risalah ada aturan bila anak melakukan pelanggaran berat seperti bully fisik atau yang lainnya sesuai yang ada dalam tatib, maka akan diberhentikan tanpa harus ada SP 1 atau SP2 dulu.
'Justru ini kami lakukan untuk melindungi hak anak lain yang berhak merasa aman dan tenang dalam proses pendidikan di Ar risalah, bila tidak seperti itu, maka justru anak yang menjadi korban akan merasa tidak aman di Ar risalah dan pada akhirnya akan mundur dari Ar risalah," imbuhnya.(*)
Read more info "Buntut Siswa SMP Ar Risalah "Dirumahkan", Wali Murid Protes Hukuman Sepihak dari Sekolah" on the next page :
Editor :Andry