Kejati Sumbar Ekspose RJ Bersama Jampidum Kejagung

Kegiatan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan RJ bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejgung secara virtual terkait pidana penyalahgunaan narkotika Senin (24/2/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Senin (24/2/2025).
Dalam kegiatan itu Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih didampingi Wakajati Sumbar Sugeng Hariadi, Asisten Tipidum Afrillyanna Purba beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar mengajukan Penyelesaian Perkara Pidana dengan RJ kepada tersangka YR yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan semua ini berawal dari pengamanan tersangka YR dari hasil laporan masyarakat terkait adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu disebuah rumah kosong dikawasan Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika tersebut kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuranji dan saat dilakukan pengeledahan kepada tersangka YR didapati alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika dan bungkus klip berisikan narkotika sisa pakai. Diketahui YR membeli paket narkotika dari P yang saat ini DPO seharga Rp 40 ribu yang ia hubungi via pesan WA.
Melalui ekspose tesebut diketahui tersangka YR baru pertama kali melakukan hal tersebut dan ia tidak terlibat dalam jaringan narkotika ataupun residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain itu Kejati Sumbar juga melakukan profiling terkait YR dari masyarakat dan sekitar tempat ia tinggal dan diketahui ia merupakan pribadi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Rasyid juga mengatakan dari sana juga diketahui bahwa kedua orangtua YR tidak mengetahui bahwasalnya anaknya merupakan seorang penyalaguna narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengenal narkotika jenis sabu sejak tahun 2023 dan diketahui ia bukanlah target operasi serta tersangka adalah pengguna terakhir dan bukanlah sebagai bandar ataupun pengedar narkotika,” ucapnya.
Dari hasil ekspose Kejati Sumbar dan Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual diputuskan pengajuan RJ atas tersangka YR disetujui dan ia berhak mendapatkan rehabilitasi selama 3 bulan.
(*)
Editor :Andry