Kejaksaan Resmikan Rumah RJ se Kota Padang

Penanda tanganan Kejaksaan Negeri Padang bersama Pemko Padang, BLVP, BAZNAS Kota Padang,LKAAM Kota Padang, melakukan MoU terkait Restorative Justice (RJ) Plus Rajo Labiah di ruangan Balai Kota Padang, yang disaksikan oleh Kejati Sumbar.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, berkerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Balai Latihan Vokasi Padang (BLVP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang, melakukan MoU terkait Restorative Justice (RJ) Plus Rajo Labiah di ruangan Balai Kota Padang, jalan Aia Pacah, Padang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih, berharap rumah RJ hendaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
"Kami punya kejaksaan yang ada di Sumbar, tentunya dengan rumah RJ teman teman di Kejaksaan dapat berkontribusi disana,dan semua permasalahan hukum dapat diselesaikan di rumah RJ bersama pihak pihak terkait termasuk tokoh masyarakat setempat,"katanya, Senin (7/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, rumah RJ yang diresmikan diseluruh kecamatan Kota Padang.
"Penyelesaian pidana dapat diselesaikan dengan damai dan tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan," tegasnya.
PJ Wali Kota Padang Andre Algamar, mengatakan, mendorong program RJ yang ada di kejaksaan.
"Sehingga masyarakat tenang, nyaman dan tidak semua perkara harus di meja hijau kan," tuturnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Rektor Unesa Padang, dan seluruh camat se kecamatan Kota Padang yang mengikuti secara virtual.(*)