Kejari Mentawai Tahan Dua Orang Kasus Korupsi BKD

Kedua tersangka yang memakai rompi oren menjalani rangkaian proses penahanan yang di lakukan di perwakilan Kejari Mentawai di Kejati Sumbar.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menahan dua orang tersangka berinisial AY selaku Direktur CV. ESU
dan MT, selaku mantan Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Mentawai 2019.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Mentawai, Rifki Riza, mengatakan dalam pers rilisnya, mengatakan, penahanan dilakukan pada 27 September 2024 lalu, di perwakilan Kejari Mentawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
"Saat ini para terdakwa berada rumah tahanan negara (rutan) Anak Aia Padang," katanya, Sabtu (28/9/2024) kemaren.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 dilakukan pembangunan gedung kantor keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.954.791.000 yang dananya bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selanjutnya, tersangka MT yang merupakan Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK) dan pelaksana pekerjaan adalah CV. ESU dengan direkturnya adalah AY, malaksanakan 150 hari kerja.
Pada tanggal 13 Desember 2019, dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO). Kemudian dibulan Februari 2022, gedung tersebut digunakan oleh Badan Keuangan Daerah Kepulauan Mentawai dan ditemukan kebocoran hampir di setiap ruangan saat terjadi hujan, banyaknya keretakan di dinding ruangan, dinding terlalu rapuh dan gampang terkelupas, serta timbunan lantai tidak sempurna yang mengakibatkan penurunan lantai dibagian sayap kanan gedung.
Berdasarkan laporan pemeriksaan ahli disimpulkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi dan volume.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.131.449.823,00," ujarnya.
Selain itu, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)