Kendalikan Narkotika Dari Balik Lapas, 4 Terdakwa Residivis Kasus Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Hakim Said Hamrizal Zulfi dan Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah memberi keterangan pada wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Tim Jaksa penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah tuntut empat orang terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan yang diselengarakan di PN Padang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi dan Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah serta Juandra tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dicka Prima, Erwin Saputra, Prasetyo Rinaldi dan Reza Renaldi terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati.
“Sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan kami telah melakukan penuntutan kepada empat terdakwa ini yang terbukti secara bersama-sama melangar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana tuntutan terhadap empat terdakwa ini masing-masing pidana mati,” katanya Rabu (11/9/2024).
Aliansyah mengatakan barang bukti dari kasus tersebut narkotika, kendaraan dan uang sudah dilakukan penindakan.
“Sudah ada yang dirampas untuk dimusnahkan, untuk barang bukti kendaraan dikembalikan ke pemiliknya dan barang bukti uang dirampas untuk negara. Jadi kami sudah membacakan tuntutan dan sidang selanjutnya dimundurkan dua minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukumnya,” ucapnya.
Aliansyah mengatakan alasan Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa tersebut dengan hukuman mati dikarenakan mereka adalah residivis yang saat ini tengah mendekam dibalik jeruji lapas.
“Kita sudah yakin dari keterangan saksi dan terdakwa, memang semua fakta-fakta persidangan yang terungkap dipersidangan membuktikan bahwa mereka telah melawan pasal. Kami juga memiliki alasan untuk menuntut mereka dengan hukuman mati karena mereka adalah residivis yang tengah menjalani pinadananya masing-masing terhadap perkara yang sudah diputus inkrah, diulangi lagi dan mereka mengendalikan jual beli narkotika dibalik lapas. karena hal tersebut kasus ini menjadi perhatian dari Kejari dan pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu penasehat hukum keempat terdakwa Budi Amirlius mengatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.
“Diketahui terdawka mengendalikan narkoba dari lapas dan nanti kita akan kordinasi juga bagaimana untuk pembelaan terdakwa ini,” pungkasnya.(*)
Editor :Riki Abdillah