Minggu Ini Berkas Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Segera Dilimpahkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), M.Rasyid.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2021, akan memasuki meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), M.Rasyid, mengatakan, berkas tersebut segera dilimpahkan.
"Insyaallah dalam minggu ini akan, kita limpahkan ke pengadilan," katanya, Senin (9/9/2024).
Ia menyebutkan, Kejati Sumbar telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tujuh tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke rumah tahan (rutan) Kelas II B Anak Air, Padang.
Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah, menetapkan delapan tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Delapan tersangka tersebut yaitu, R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terakhir adalah DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar dan sudah memeriksa 37 orang saksi dan ahli.(*)
Editor :Riki Abdillah