Dugaan Korupsi Wali Nagari Ladang Panjang 2018-2020, PH Terdakwa Siap Membela Kliennya

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa foto bersama usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Suar (68), selaku mantan Wali Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang, Jumat (6/9/2024).
Terdakwa Suar yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Riniarti Abas, S.H., M.H, Risma Sinaga, S.H., M.H, Aulia Fitra, S.H, Agung Adavis, S.H., dari kantor Advocat & pengacara RINIARTI ABAS, SH, MH & PARTNERS, LAW FIRM, yang beralamat jalan Seberang Padang Selatan III/342 Padang, mengatakan, akan membela kliennya dalam kasus tersebut.
"Terkait untuk persidangan dengan nomor perkara 26 /pidana.Sus-TPK/2024/PN Pdg waktunya sangat mendesak, sehingga kita tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum (eksepsi). Kalau ada hal yang tidak bersesuaian nanti kita luruskan saja pada waktu persidangan selanjutnya," katanya.
Dikatakannya, sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
"Jadi sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 19 September 2024, dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rochman dan Emria Syafitri, berlangsung singkat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, disebutkan kedua terdakwa yaitu mantan Wali Nagari Ladang Panjang periode 2018-2020 yakninya Suar, dan mantan bendahara Nagari Ladang Panjang periode yang sama. Diduga melakukan penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN).
Dari hasil laporan audit inspektorat Kabupaten Pasaman, negara telah dirugikan pada tahun 2018 sebesar Rp 352.008.453,35. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp203.320.882,00, sehingga total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp555.329.335,35, atau setidak-tidaknya mendekati nilai tersebut atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan negara.
Dimana kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang -undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Editor :Riki Abdillah