Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Resmi Tetapkan Muharlion Sebagai Ketua DPRD Kota Padang 2024-2029

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Resmi Tetapkan Muharlion Sebagai Ketua DPRD Kota Padang 2024-2029, Jumat (6/9/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Resmi Tetapkan Muharlion sebagai Ketua DPRD Kota Padang periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna untuk menetapkan Ketua DPRD Padang defintif periode 2024-2029 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lt. 2 Gedung DPRD Padang, Jl. Bagindo Azis Chan By Pass Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji, Kota Padang, Jumat (6/9/2024).
Terdapat dua agenda rapat paripurna DPRD Kota Padang tersebut yaitu: Pertama, rapat paripurna tentang pengumuman calon pemimpin defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Kedua, rapat paripurna DPRD Kota Padang dalam rangka pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Padang tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.
Muharlion, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Padang untuk periode 2024-2029.
Penetapan Ketua DPRD Kota Padang periode 2024-2029 disampaikan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Dia menjelaskan, dari hasil rapat Paripurna telah di tetapkan yakni Muharlion sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara Muharlion yang didampingi Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, Wakil Ketua Sementara Mastilizal Aye dan Penjabat (Pj) Sekda Kota Padang, Yosefriawan, serta dihadiri 45 anggota DPRD Kota Padang dan Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
"Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua DPRD Kota Padang diisi Mastilizal Aye dari Partai Gerindra, Osman Ayub dari Partai Nasdem dan Jupri dari Partai PAN," jelasnya.
Keempat unsur pimpinan DPRD Kota Padang adalah peraih kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatih (Pileg) 2024 lalu dengan perolehan kursi sama-sama 7 untuk PKS, Gerindra, Nasdem dan PAN 5 kursi. Meski sama-sama memperoleh 7 kursi, PKS jadi partai dengan peraih suara tertinggi.
Penetapan Ketua DPRD Kota Padang definitif ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 376 tentang perlu menetapkan calon pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah masa jabatan 2024-2029.
Ketua defenitif DPRD Kota Padang, Muharlion memaparkan bahwa dari hasil penetapan pengumuman ini akan di konsultasikan kepada gubernur agar segera di lantik.
"Jadwal pelantikan secara resmi pimpinan dilaksanakan setelah SK Gubernur di terbitkan, mudah-mudahan cepat keluar dan segera di lantik dengan tugas utama adalah menyelesaikan tata tertib ini dan membentuk Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," katanya.
Ketua Sementara DPRD Kota Padang Muharlion selaku pimpinan sidang menyampaikan apresiasi atas telah terisinya kursi calon pimpinan defenitif DPRD Kota Padang. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses kerja legislatif, sehingga berbagai kebijakan publik yang menanti dapat segera ditindaklanjuti.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan, Pemerintah Kota Padang menyambut baik seiring telah diumumkannya calon pimpinan defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
"Selamat bagi DPRD Kota Padang yang telah mengumumkan calon pimpinan defenitif. Semoga prosesnya berjalan lancar sampai pada pelantikan," ucap Yosefriawan.
Pj Sekda pun berharap para unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029 dapat menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
"Pemko Padang siap bersinergi dan berkolaborasi bersama DPRD Kota Padang untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan warga Kota Padang," pungkasnya. (Adv)
Editor :Riki Abdillah