Berkas Dugaan Korupsi Disdik Segera ke Pengadilan

Plt Kajati Sumbar Sugeng Hariyadi didampingi para asisten melakukan jumpa pers kepada wartawan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat Provinsi (Sumbar) segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.
Saat ini berkas tujuh tersangka telah rampung dan satu tersangka jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur.
"Awal Agustus 2024 kita limpahkan ke pengadilan," kata Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Sugeng Hariyadi kepada wartawan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7/2024).
Menurut Sugeng, Kejati Sumbar telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Namun satu diantaranya sudah meninggal dunia sehingga tinggal 8 tersangka. Dimana salah satu tersangka kemudian kabur melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Biro Pemerintahan Sumbar berinisial DRS. Korupsi diduga dilakukan DRS saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021.
Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Sebelumnya diberitakan, Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp18 miliar lebih.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2021. Dari penyelidikan diduga ada markup sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa saksi. Jaksa juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda.Kemudian Kejati menemukan ada kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus itu.(*)
Editor :Riki Abdillah