Kasus TPPU Tahap Dua di Kejari Padang

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera.
SIGAPNEWS.CO.ID| PADANG -- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka DA sampai ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (11/7/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, kemarin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan menerima berkas dari kepolisian selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Muaro, Padang.
Lebih lanjut dijelaskan JPU dalam kasus ini, Rahmadani, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu penipuan.
"Kasus tindak pidana asal adalah penipuan, dengan terdakwa Delfi dan Eko Posko. Kasus tersebut sudah inkrah di pengadilan," kata Dani.
Dia mengatakan, kasus TPPU ini dinyatakan berkasnya sudah lengkap. Selain itu, Dani juga mengatakan pada kesempatan itu juga ada pengembalian uang dari pihak Eko Posko, notaris dan saksi Edi.
"Kami kira barang bukti sudah lengkap dan sudah bisa memperkuat kasus ini sampai ke pengadilan," katanya.
Pada pokoknya, kata Dani, untuk tersangka Delvi ini diduga menerima uang sebesar Rp.10 miliar yang digunakan untuk pembayaran pinjaman ke bank, dan uang ini merupakan hasil dari penipuan tersebut.
Dia juga mengatakan, untuk Eko Posko, pihaknya masih menunggu hasil dari pihak penyidik Polri. Hingga kemudian baru bisa dipastikan kapan proses tahap duanya.
Dia juga menyebutkan, atas kasus dugaan TPPU ini, tersangka Delfi diancam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(*)
Editor :Riki Abdillah