Gakkum KLHK Tangkap Tersangka Perusakan Hutan di Pessel
Konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan di Kec.Basa Ampek Balai Tapan, Kab.Pessel, Provinsi Sumbar.
“Operasi penindakan terhadap tersangka EL dan kehadiran saya langsung bersama Polhut Utama Sustyo Inyono di Sumbar bentuk komitmen KLHK untuk menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar Perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh EL merupakan kejahatan serius,” tegas Rasio Ridho Sani.
“Kejahatan seperti in musuh bersama harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil.”
“Tersangka EL tidak bekerja sendiri, kami sudah perintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan Kawasan Hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini. Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalam? terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya,” tambanya.
Saat ini pihaknya terus mengejar aktor-aktor alias dalang yang terlibat. Jika dilihat dari luasnya hutan yang digarap oleh jaringan EL, tentunya ini merupakan kelompok besar yang melibatkan sumber daya manusia tidak sedikit. Namun saat didesak awak media apakah ada pengusaha atau aparat yang terlibat membekingi kejahatan ini, Rasio Ridho belum mau buka suara dan hanya mengungkapkan kalau kasus ini terus dikembangkan.
Tersangka EL (66 thn) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 92 ayat (1) huruf bjo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo.
Selanjutnya Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Rasio Ridho Sani menambahkan tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis, Dan bukti permulaan dilapangan para pelaku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, disamping pidana perambahan kawasan hutan,” tutup dia.(*)
Read more info "Gakkum KLHK Tangkap Tersangka Perusakan Hutan di Pessel" on the next page :
Editor :Riki Abdillah