Gakkum KLHK Tangkap Tersangka Perusakan Hutan di Pessel
Konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan di Kec.Basa Ampek Balai Tapan, Kab.Pessel, Provinsi Sumbar.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah merilis penetapan tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sejauh ini baru satu orang tersangka yakni El, 66 tahun yang ditahan dan MD, 30 tahun yang diketahui sebagai operator alat berat ditetapkan sebagai saksi.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6/2024) yang dihadiri pejabat terkait dan tersangka EL mengungkapkan, kasus perusakan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan ini merupakan kasus besar yang mesti diusut hingga ke akar-akarnya.
Penetapan tersangka EL tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Prov Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.
Dalam Operasi Gabungan tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu: EL (66 thn) warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan MD (30 thn) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Saat penangkapan keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL (66 thn) dan MD (30 thn) oleh Penyak Balai Gakkum LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL (66 thn) yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan MD (30 thn) masih sebatas saksi. Saat ini EL (66 thn) telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sejauh ini terang dia penyidik sudah menetapkan EL sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
“Tersangka ini kita kenakan pasal berlapis karena ada 3 tindak pidana yang dilakukan,” tegas dia.
Rasio Ridho juga menjelaskan, pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti eksavator, Tim Operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta salah satu anggota Tim yaitu Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL. Bukit Barisan gugur dalam tugas, Sehingga alat berat belum dapat diamankan.
“Saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti eksavator tersebut karena sudah tidak berada di tempat kejadian perkara,” ungkap dia.
Read more info "Gakkum KLHK Tangkap Tersangka Perusakan Hutan di Pessel" on the next page :
Editor :Riki Abdillah