Kejati Sumbar Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Rp5,5 Miliar

Asisten Pidanana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, kepada awak media.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021, di Dinas Pendidikan Sumbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, kepada awak media mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian negara internal.
"Dari hasil audit internal, total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar," katanya, Senin (27/5/2024).
Disebutkannya, dari hasil ekspos yang dilakukan di Kejati Sumbar, terdapat delapan tersangka.
"Untuk siapa saja tersangka dan apa perannya kita umumkan Selasa (28/5)," tegasnya.
Ditegaskannya, pihak Kejati Sumbar saat ini telah memeriksa lebih kurang 37 saksi.
"Termasuk ahli," ujarnya.
Dalam berita sebelumnya, Kejati Sumbar, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi didalam tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp 18.063.040.950.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut berada pada empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada dinas pendidikan provinsi Sumbar tahun 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.600.000.000.
Selain itu, dugaan mark up pegadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultural, pengolaan hasil pertanian serta ungags pada dinas pendidikan provinsi Sumbar pada tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.800.000.000.
Kemudian yang ketiga juga terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektro otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.
Sama seperti sebelumnya Farouk menyebutkan program tersebut juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.400.000.000 pada dinas pendidikan Sumbar.
Dugaan mark up pengadaan barang praktek siswa disektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 pada dinas pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.263. 040.950.(*)
Editor :Riki Abdillah