Wartawan Sumbar Tolak Revisi RUU Penyiaran

Aksi wartawan Sumbar menolak RUU Penyiaran, Jumat (24/5/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Gabungan organisasi Jurnalis Sumbar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat (KMPSB), terjun bersama menolak Revisi UU Penyiaran, Jumat, (24/5/2024). Kumpulan tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, JPS, PJKIP, FWP, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.
Rencana Perubahan RUU Penyiaran, yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, memicu kekhawatiran dikalangan jurnalis dan praktisi media. Revisi tersebut dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.
Revisi UU Penyiaran ini memuat berbagai ketentuan yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Dalam draf tertanggal 27 Maret 2024, beberapa pasal yang menjadi fokus kritik meliputi Pasal 50B, Pasal 8A, dan Pasal 42. Pasal-pasal ini dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada KPI dan membatasi kerja kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan bungkam kami, buka kan mata hati anggota DPR RI untuk meniadakan revisi UU Penyiaran itu,” ujar Ketua JPS Sumbar, Adrian Toaik Tuswandi, saat aksi KMPSB di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Padang.
Beragam tulisan poster yang dibawa awak pers dalam demo tersebut seperti, Jangan Jadikan RUU Penyiaran Sebagai Alat Pembungkam dan Mengkriminalisasi Jurnalis, Pemerintah Kok Takut Investigasi, Jurnalisme Investigasi Adalah Kerya Tertinggi Kami, KPI Ngurus Sinetron Aja, dan masih banyak lagi.
Ikut angkat bicara, Direktur YCM Mentawai dan Pemimpin Umum MentawaiKita, Rivai Lubis, menegaskan bahwa rakyat masih butuh liputan investigatif jangan dibrengus.
“Kalau dilarang liputan investigasi maka DPR RI turut andil jadikan perilaku korupsi ugal-ugalan di negara ini,” ujar Rivai.
Sedangkan Pemred Langgam, Yose menegaskan, anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU Penyiaran ayo do’akan mereka agar Tuhan turunkan kutukan.
“Wakil rakyat yang mengusulkan dan mendukung revisi UU Penyiaran ini menyusupkan pasal larangan investigasi, ayo kita do’akan untuk turun kutub Tuhan kepada nya,” ujar Yose.
Ketua FWP Sumbar, Novrianto atau yang akrab disapa bang Ucok tegaskan bahwa, faktanya liputan investigasi membantu negara dalam banyak hal tentang kejahatan apa saja saja terjadi di negara ini.
“Rencana revisi UU Penyiaran khususnya melarang investigative Pers maupun investigasi oleh konten kreator harus dibatalkan dan Pers Sumbar tegas menolak rencana busuk itu,” ujar Ucok dalam orasinya.
Sementara itu Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi mengatakan aksi ini adalah upaya bersama selamatkan fungsi pers.
“Ini gerakan bersama, aksi ini spontan kita untuk selamatkan kerja profesi sebagai jurnalis. Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya terselubung menggolkan regulasi mengkriminalisasi dan membungkam Pers,” ujar Defri Mulyadi didampingi Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie.(*)
Editor :Riki Abdillah