Diduga Terima Gratifikasi, Kejati Bali Tetapkan PNS Imigrasi Bandara Ngurah Rai jadi Tersangka

Tim Kejati Bali Tengah Memeriksa Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai. (Foto dok: Sigapnews).
SIGAPNEWS.CO.ID | BALI -- penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali mendapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat
bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan tersangka berinisial HS selaku Kepala Seksi.
"Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November, atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," katanya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana P,S.H.,M.H, Kamis (17/11/2023).
Diduga bahwa, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP," imbuhnya.
Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari, berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di rumah tahanan lapas Kerobokan Denpasar.(*)
Editor :Riki Abdillah