Sekwan DPRD Sumbar, Tenaga Ahli Telah Bekontribusi Baik Menunjang Kegiatan Kedewanan

Rapat rutin pembahasan tim Tenaga Ahli DPRD Sumbar, diruang khusus II DPRD Sumbar, Rabu (1/11/2023).(Foto dok: DPRD Sumbar)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kita saat ini berbangga dan gembira atas kehadiran Kelompok Ahli atau Staf Anggota Sekretariat DPRD Sumbar yang diisi oleh orang-orang terpilih terbaik di Sumbar dengan berbagai disiplin ilmu dan berpengalaman dalam menunjang mensukseskan peran, fungsi dan tugas DPRD.
Hal itu disampaikan Sekretaris (Sekwan) DPRD Sumut Raflis, SH.MM saat menghadiri rapat rutin pembahasan Tim Energi Anggota DPRD Sumut, di ruang khusus II DPRD Sumut, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Sekwan DPRD Sumut mengatakan, Kelompok Ahli atau Tim Ahli ini sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin pada perangkat DPRD, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.{ZS)
“Kelompok ahli atau tim ahli terdiri dari para ahli atau tenaga ahli yang mempunyai disiplin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang perangkat DPRD, selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam menunjang kegiatan fungsi DPRD. Perlengkapan Rumah Tangga (AKD) yang turut serta memajukan pembangunan daerah,” kata Raflis.
Raflis juga mengatakan, ke depan kami akan menyiapkan ruang staf yang lebih representatif, dengan suasana yang lebih nyaman agar kinerja rombongan staf DPRD Sumut kedepannya semakin baik.
“Karena DPRD Sumut kedepannya akan lebih berbasis digital, maka untuk menunjang kegiatan para ahli juga akan difasilitasi penempatan tenaga IT, sehingga hasil setiap pembahasan yang dilakukan tim ahli dapat langsung diakses oleh DPRD Sumut. pimpinan DPR dan AKD DPRD Sumut terkait,” ujarnya.
Raflis juga menyampaikan, fasilitasi kegiatan pakar yang dikoordinasikan oleh departemen konferensi dan departemen legislatif serta jajarannya juga perlu melakukan manajemen cerdas dan inovasi sehingga produktifitas kajian dan saran serta masukan pendapat bagi pimpinan DPR dan AKD DPR. DPRD sebaiknya mendorong percepatan baik dalam produk legislasi maupun bahan pemikiran kebijakan dewan dalam fungsi, pengawasan, anggaran dan penetapan peraturan daerah.
Ketua Musyawarah Sekretariat DPRD Sumut Zardi Syahrir, SH.MM juga menambahkan, tingkat produktivitas pembentukan peraturan daerah DPRD masih belum maksimal, terkadang karena masih belum adanya konsensus di antara anggota tim debat, khususnya dalam materi dan permasalahan yang dikoordinasikan dalam anggaran rumah tangga inisiatif yang masih diproses. .
“Dinamika yang berkembang menambah kegiatan studi banding yang idealnya 2 kali saja, sehingga regulasi yang seharusnya siap dalam satu tahun anggaran, harus diluncurkan kembali pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Zardi mengatakan, agar mudah mencerna materi dan permasalahan masing-masing peraturan sejak awal, tentunya kajian terhadap permasalahan dan pandangan terhadap peraturan inisiatif dewan yang akan diproses harus menjadi fokus tim ahli yang memberi. saran dan pendapat mereka.
“Sehingga materi tersebut nantinya menjadi penyemangat bagi setiap anggota DPRD sebagai tim pembahasan bersama, OPD terkait, lebih cerdas, cepat dan efektif. Karena pada dasarnya hadirnya peraturan tersebut merupakan solusi dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah. kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Selain itu, Zardi juga mengatakan hal itu karena usulan masing-masing peraturan daerah, baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif dewan, sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Dan terkadang produktivitas penyelesaian suatu naskah akademis seringkali tidak sama dalam penyelesaiannya.
“Sehingga tidak semua usulan itu bisa dibahas pada tahun berjalan. Kalau saja produktivitas para ahli bisa memberikan masukan dan pandangan terlebih dahulu sesuai kajian yuridis, IPS yang sedang terjadi di masyarakat, dan sebagainya tentu akan membuat memudahkan Tim Pembahasan Komisi terkait untuk mendorong percepatan penyusunan naskah akademis terhadap usulan perda tersebut. Karena produktivitas lahirnya perda tersebut menjadi salah satu evaluasi kinerja dewan pada periodenya,” jelasnya.(*)
Editor :Riki Abdillah