Kejati Bali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas FT Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai

Kejati Bali Tengah Memeriksa Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai,(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | BALI -- Istilah Fast Track (FT) merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai. Hal ini, dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau ke luar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas atau lanjut usia (lansia), ibu hamil, ibu dengan bayi dan pekerja migran Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana P,S.H.,M.H, mengatakan pelayanan FT tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dan yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima, bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus," katanya, Kamis (16/11/2023).
Disebutkannya, kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.
Menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali serta, komitmen pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, Kejati Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai.
"Untuk mengetahui kebenaran informasi ini. Berdasarkan hasil pengecekan langsung, diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 hingga 200 juta per bulan," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000, yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah diperoleh dari praktek-praktek tersebut.
Sehingganya, tim Kejati Bali mengamankan 5 orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk, dimintai keterangan lebih lanjut.
Ditekannya, di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat, merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.(*)
Editor :Riki Abdillah