Terdakwa Budiman Ajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim

Terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG -- Terdakwa Budiman (58), yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat surat kendaraan, memohon kepada majelis hakim, untuk diberikan turunan berkas perkara nomor 493/Pid.B/2023/PN.Pdg.
Hal ini bertujuan agar terdakwa dapat, mengajukan pembelaan diri.
Dalam surat permohonan tersebut, disebutkan, pada pasal 143 (4) KUHAP, turunan surat pelimpahan perkara berserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Bahwa terkait dengan pelimpahan perkara ini telah diserahkan oleh Penuntut Umum pada tanggal 4 Juli 2023, sehingga dengan demikian, seharusnya surat pelimpahan perkara berikut dakwaannya saya terima tanggal 4 Juli 2023," katanya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Selasa (12/7/2023) kemaren.
Lebih lanjut disebutkan,dalam rangka untuk melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP.
"Dengan ini saya memohon sudilah kiranya yang mulia majelis hakim, memerintahkan kepada penuntut umum, untuk memberikan turunan seluruh berkas perkara kepada saya selaku terdakwa dalam perkara ini,"
"Demikianlah permohonan ini saya mohonkan, atas pertimbangan Ketua dan Majelis Hakim, saya ucapkan terima kasih,"sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 18 Juli 2023, dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.
"Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.(*)
Editor :Riki Abdillah