Sidang Perdana, Kasus Pemalsuan Surat, Terdakwa Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Budiman (58) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR| PADANG - Diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, terdakwa Budiman (58) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (12/7/2023).
Dalam sidang tersebut, yang beragendakan surat dakwaan, tampak terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH).
Dalam dakwaannya disebutkan, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.
"Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa yang didampingi PH, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Saya sedang sakit pak, maka saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucapnya, sambil menyerahkan surat kepada majelis hakim.
PH terdakwa yaitu Asnil Abdilah bersama tim, mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan).
"Kami dari PH terdakwa, mengajukan eksepsi," ujarnya.
Sidang yang diketuai oleh, Eka Prasetya Budi Dharma, menegaskan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.(*)
Editor :Riki Abdillah