Menkominfo Johnny Plate, Bakal Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, sebagai saksi.
"Saya dapat informasi ada pemanggilan dari penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada detikcom, Rabu (8/2/2023).
Ketut menjawab pertanyaan apakah betul Plate dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/2/2023) besok.
Ketut menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari penyidik bahwa Plate akan diperiksa pada Kamis (9/2) besok. Namun Ketut belum mengetahui apakah Plate akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
"Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," kata Ketut.
Selain itu, Jaksa Agung sebut tunggu waktunya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 terus bergulir.
Saat ditanya soal ada-tidaknya rencana memanggil Menkominfo Johnny G Plate, Burhanuddin menjawab singkat.
"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemaren.
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung saat ini sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.
"Ini kan masih terus nih. Kemarin kan ada yang satu lagi," ujar Burhanuddin.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI