Kejagung Sita 3 Mobil dan 1 Rumah Tersangka Kasus Waskita Karya

Gedung Kejaksaan Agung RI
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita 3 mobil milik tersangka NM. Dimana NM adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, selain mobil penyidik Kejagung juga menyita rumah NM diwilayah Surabaya.
“Tidak mobil saja tapi rumah juga, ada di Jawa Timur, di Surabaya,” ucap Kuntadi kepada Bisnis, Selasa (7/2/2023)) malam.
Ia menuturkan bahwa, penyitaan aset adalah hasil dari penulusuran yang dilakukan penyidik terhadap keberadaan harta milik para tersangka kasus korupsi dua emiten pelat merah tersebut
Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memastikan berapa nilai dari aset yang berhasil disita. Pasalnya aset yang telah disita oleh penyidik namanya disamarkan menggunakan orang lain oleh para tersangka.
“Disamarkan (kepemilikannya), dari beberapa orang. ada keluarga dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita aset milih Bambang Rianto dan Haris Gunawan terkait kasus ini.
Untuk Bambang Rianto sendiri, pihak Kejagung menyita senilai Rp1,8 miliar dari tiga buah mobil dan satu motor vespa miliknya. Kemudian, untuk Haris sendiri, pihak Kejagung berhasil menyita dua buah rumah di wilayah Badung, Bali dan di wilayah Bandung.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kemudian, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020
Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI