Kejari Padang Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Perkara

Usai melakukan Restorative Justice (RJ) Kajari Padang, Kasi Pidum dan jajaran, Ketua LKAAM Sumbar & kedua belah pihak yang bersengketa foto bersama.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Diawal tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative Justice (RJ) kepada tiga berkas perkara dengan enam orang tersangka kasus.
Pelaksanan RJ, berlangsung di Rrumah Restorative Justice, Kejari Padang di Gedung Pasarraya Blok III, Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M Fatria, mengatakan, pihaknya telah menggugah kedua belah pihak yang berperkara sehingga telah di lakukan RJ.
"Kita mengupayakan jalur damai sehingga RJ bisa dilakukan. RJ dilakukan karena tersangka belum pernah berurusan dalam kasus hukum," katanya, Kamis (26/1).
M Fatria menambahkan, diawal tahun 2023 ini, baru tiga RJ yang dilaksanakan oleh Kejari Padang.
"Sejak 2023, baru tiga RJ yang kita lakukan. RJ bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku," ucapnya.
Disebutkannya, meskipun tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, RJ hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun itu terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati menyampaikan sebuah peristiwa besar ketika berperkara mencapai perdamaian. Jika ada kesulitan pada kita yang tahu tetangga kita. Dengan tercapainya perdamaian ini, suasananya seperti lebaran yang penuh kedamaian.
"Berawal dari pertikaian dua keluarga yang bertetangga sehingga berujung pada aksi saling lapor. Dan sekarang ada kedamaian, sebuah langkah positif, perdamaian ini membuat kedua belah pihak saling menghargai dan menjadi keluarga besar," jelas Fauzi Bahar.
Read more info "Kejari Padang Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Perkara" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang