Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Penjara dan Denda Mantan Pengurus KONI Padang

Tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi dana KONI kota Padang, tahun anggaran 2018-2020, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Usai menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Padang, tahun anggaran 2018-2020, kembali dilanjutkan.
Tiga terdakwa yakninya Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Agus Suardi selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan subsider delapan bulan penjara," kata ketua majelis hakim Juandra didampingi Dadi Suryandi dan Hendri Joni masing- masing selaku hakim anggota, Selasa (15/11) malam kemarin.
Tak hanya itu saja, terdakwa Agus Suardi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 748 juta bila tak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Menurut majelis hakim terdakwa Agus Suardi tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto lasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsider Pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang juga pikir-pikir.
Dimana putusan majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang