MA Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa KJKS Ampalu Nan XX
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Mahkamah Agung (MA) RI, mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang terhadap perkara terdakwa Dona Sari Dewi Manejer Koperasi KJKS Ampalu Nan XX, yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta Rupiah, dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.
Dimana sebelumnya, terdakwa Dona Sari Dewi divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang yang beranggotakan Hakim Ketua Rinaldi Tri Handiko, Elisya Florence dan Hendri Joni pada 19 September 2021 lalu
Pada saat itu, majelis hakim berpendapat bahwa, Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsidair dan dakwaan lebih subsidair JPU Kejari Padang.
"Alhamdulillah MA, mengabulkan memori kasasi yang kita ajukan setebal 173 halaman. Dari Mahkamah Agung kami sudah terima petikan keputusan kasasi. Ini membuktikan bahwa Kejari Padang secara meyakinkan bahwa Dona Sari Dewi memang bersalah atas kasus ini," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kata Therry, Kejari Padang saat ini sedang menunggu secara resmi salinan putusan dari Pengadilan Negeri Padang. Setelah keluar, barulah Kejari Padang melaksanakan eksekusi terhadap Dona Sari Dewi.
Read more info "MA Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa KJKS Ampalu Nan XX" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang