2,5 Tahun Menjadi DPO, Pelarian Tersangka DK Berakhir Juga

Tersangka DK (43 thn) kasus pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi, TA 2012, tampak mengenakan baju tahanan untuk dibawa ke Bukittinggi.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Setelah sekian lama msuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka DK (43 tahun) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi, tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Tersangka DK berhasil ditangkap oleh, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Tersangka DK yang menjadi buronan sejak 2020. Ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7/2022), kemudian diterbangkan ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 18.35 WIB.
"Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta," kata Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal, didampingi para Kepala Seksi serta jajaran Kejati Sumbar di BIM Padangpariaman, Sabtu (16/7/2022).
Sesampainya di BIM Padangpariaman, DK langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Bukittinggi menggunakan mobil tahanan.
Dia menjelaskan, DK adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi, tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Dana tersebut disalurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota setempat kepada organisasi kepemudaan yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi.
Read more info "2,5 Tahun Menjadi DPO, Pelarian Tersangka DK Berakhir Juga" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Bukittinggi