MA Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa KJKS Ampalu Nan XX

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama.
Ia menuturkan, saat ini Kejari Padang mengajukan kasasi ke MA, karena tidak puas atas putusan hakim. Sehingga mengajukan permohonan kasasi dengan surat nomor 18/akta.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg
Dalam petikan kasasi MA disebutkan, bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Padang. Kemudian membatalkan putusan bebas murni yang dilakukan Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Padang dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg.
Kemudian MA menjatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
Selanjutnya MA, juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan.
Sebelumnya sebut Therry, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang.
Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun.
Perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi di KJKS Pagambiran Ampalu Nan XX. Disebutkan bahwa dugaan korupsi koperasi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta, dan uang koperasi yang telah digunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (*)
Read more info "MA Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa KJKS Ampalu Nan XX" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang