DPRD Sumbar Gelar Pertemuan Bahas Persoalan Air Bangis

DPRD Sumbar menggelar pertemuan untuk membahas persoalan konflik agraria penolakan (PSN) di Air Bangis, Pasaman Barat. Selasa (22/8/2023),(Foto dok: DPRD Sumbar).
“Untuk itu kepada Pemerintah Provinsi (instansi terkait Red), berikan lah data yang rill kepada Gubernur agar permasalahan bisa dicarikan jalan keluarnya. Jangan sampai ada tanggapan gubernur seperti surat yang berbunyi clear and clear itu," tegasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbar lainnya yakniya Evi Yandri Rajo Budiman. Legislator dari fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan usulan PSN Air Bangis yang diajukan Gubernur Sumbar sejak tahun 2022 itu, sejatinya bertujuan untuk memicu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Sumatra Barat.
“Namun mungkin ada satu kekhilafan yang terjadi disana. Yaitu dalam surat (usulan PSN Red), langsung dinyatakan Clear and Clean, ini yang menjadi sumber masalah,” ujarnya.
Evi Yandri menyayangkan dikeluarkannya status Clear and Clean lahan yang dilakukan tanpa melewati proses proses sosialisasi, pemetaan dan peninjauan lapanan. Sementara pada kenyataannya, areal tersebut telah diolah dan didiami oleh ribuan orang masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.
“Memang itu tanah negara, hutan produksi milik negara, tapi jangan lupa. Disana sudah diperladangkan oleh masyarakat kita sejak lama. Jika pemerintah mengusir masyarakat, itu sama saja dengan kolonial. ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila memang PSN Air Bangis bertujuan untuk memicu pertumbuhan ekjonomi dan pembangunan, persoalan itu mesti diselesaikan dan tidak boleh ada satu pun pihak yang dirugikan termasuk masyarakat.
“Jika potensi kerugian masyarakat lebih berdampak.Saya menyarankan tinjau ulang PSN. kalau perlu dipindahkan jika memang itu kita butuhkan. Jangan di Air Bangis. Jangan di lokasi yang berpotensi merugiukan masyarakat,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir mengatakan terkait persoalan masyarakat Air Bangis, Komisi I tengah membahas ranperda tanah ulayat yang nantinya akan mengakomodir hak atas aset tanah ulayat yang merupakan kearifan lokal Sumbar.
Sementara itu Anggota Walhi Sumbar Wempi mengatakan, perizinan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sekunde 1 23 di Air Bangis harus ditinjau kembali, begitupun izin perluasan lahan seluas 15 hektar. Itu harus diselesaikan dengan skema-skema hutan sosial yang ada.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di Air Bangis bukan hal baru. Namun PSN tersebut membuat masyarakat merasa terancam kehilangan sumber ekonomi keluarga, di mana ada banyak anak-anak yang bersekolah menggantungkan hidup dari hasil panen kelapa sawit.(*)
Read more info "DPRD Sumbar Gelar Pertemuan Bahas Persoalan Air Bangis" on the next page :
Editor :Riki Abdillah