Setelah 20 Tahun Hilang, Buronan Korupsi Asal Pasaman Akhirnya Ditangkap

Buronan atas nama Ali Basyar ditangkap saat berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Kota Padang, Selasa (28/8/2023).(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menangkap buronan kasus korupsi yang sudah diburu selama 20, tahun.
Menariknya, buronan atas nama Ali Basyar ditangkap saat berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Kota Padang, Selasa (28/8/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi melalui Kasi Penkum Farouk Fahrozi membenarkan, bahwa saat ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan, yang bersangkutan sedang berada di RSJ tersebut. Namun, pada hari tersebut, Ali Basyar akan keluar dari RSJ setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSJ Kota Padang.
"DPO tersebut dikabarkan sudah dua pekan berada di RSJ untuk melakukan observasi mengenai kesehatan kejiwaannya. Kemudian, saat hari penangkapan, surat kesehatan juga sudah keluar dari RSJ tersebut dan dinyatakan sehat dan bisa dilakukan rawat jalan," ujar Farouk, Kamis (31/8/2023).
Ia menjelaskan, Ali Basyar dibawa dan ditahan di Lapas Muaro Padang untuk menjalani eksekusi vonis penjara 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2004.
Seperti diketahui, terpidana yang dieksekusi Ali Basyar bin Bustami, berusia 65 tahun yang beralamat di Pasar Durian Kilangan, Desa Langgam, Kec. Kinali Pasaman, dan Komplek Ricihill Residence Bukit Apik Kec.Guguk Panjang, Bukittinggi. Ia merupakan pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman.
Terpidana ini sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai.
Terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional Sanggar SKB Kinali dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1991 hingga 1998.
Ia memerintahkan anak buahnya untuk membuat kuitansi palsu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp99.758.800. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004, ALI BASYAR bin BUSTAMI divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 subsidi 2 bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.
Terpidana ini telah berusaha menghindari pelaksanaan eksekusi selama hampir 20 tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.(*)
Editor :Riki Abdillah