Sisa Belanja Lebih Enam Persen, Data Pegawai Sumbar Dipertanyakan

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggunghawaban APBD tahun 2022, Rabu (14/6/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut, Supardi mengingatkan pemerintah daerah tentang pelaksanaan agenda pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahap penyusunan, penyampaian kepada DPRD, pembahasan dan penetapannya harus mengacu kepada tahapan dan penjadwalan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.
"Agar tidak mendapat sanksi jika tidak tepat waktu, maka Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2024 hendaknya disampaikan pada minggu kedua bulan Juli tahun 2023 sesuai jadwal tersebut," ulasnya.
Terakhir, Supardi mengingatkan, dengan disampaikannya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 maka hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah. Tanggapan, kritk dan saran yang disampaikan hendaknya dijadikan sebagai masukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan ke depan.
"Gubernur juga hendaknya menyiapkan jawaban atas pertanyaan atau permintaan penjelasan dari fraksi-fraksi sehingga menemukan titik terang dari permasalahan yang dihadapi untuk bersama-sama mencari solusi demi perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy telah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (13/6/2023).
Audy telah menyampaikan terkait realisasi pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan serta besaran SILPA dari APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna tersebut. DPRD menjadwalkan pemerintah daerah untuk menyampaikan tanggapan dan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada 19 Juni 2023 mendatang.(*)
Read more info "Sisa Belanja Lebih Enam Persen, Data Pegawai Sumbar Dipertanyakan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah