Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang, Melapor ke Komnas Ham Terkait SK Wali Kota No. 438 Tahun 2018

Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang mendatangi kantor Perwakilan Komnas Ham Provinsi Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang mendatangi kantor Perwakilan Komnas Ham Provinsi Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023).
Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan pengaduan terkait kebijakan Walikota Padang melalui SK Walikota Padang nomor 438 Tahun 2018.
Dimana inti dari SK wako tersebut berisi pengaturan jadwal berjualan para pedagang kaki lima yang diizinkan berjualan di badan jalan dan trotoar jalan pasar raya Padang.
Perwakilan dari pedagang tersebut mengatakan dampak dari kebijakan ini telah terjadi konflik di pasar raya Padang antara Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang dengan organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Kota Padang yang berujung kepada pelaporan kepada pihak berwajib.
"Karena aturan tersebut menimbulkan selisih paham antar KPP dan KBPKL, sehingga berbuntut ke laporan polisi," ungkapnya.
Pengaduan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin, didampingi oleh staf pelayanan pengaduan Hesy Sukmawati.
Sultanul menyampaikan bahwa akan bertemu dengan Walikota Padang dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik terhadap penanganan kasus ini.
"Kita akan menemui Walikota Padang secepatnya untuk mencari solusi terkait permasalahan ini," terangnya.
Editor :Riki Abdillah