Sah! DPRD Kota Padang Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2023

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani serahkan dokumen P-KUA & P-PPAS APBD TA 2023 ke Wawako Padang Ekos Albar saat Rapat Paripurna, Senin (4/9/2023).
Target PAD di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, dikurangi sebesar Rp541 juta lebih. PAD di sini didapatkan dari sewa rusunawa. Namun dari hasil pembahasan Pansus III DPRD`Padang dengan OPD ini, terungkap kondisi rusunawa itu sendiri.
"Fasilitas tidak memadai lagi. begitu juga pengelolaannya yang tidak profesional. Untuk itu Fraksi PAN meminta OPD terkait agar serius dan lahirkan inovasi/terbosan selama menjabat sehingga kehadiran rusunawa itu, benar-benar dirasakan masyarakat sekaligus mendatangkan PAD," cakapnya.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, akhirnya DPRD Kota Padang sepakat menyetujui perubahan KUA-PPAS tahun 2023.
Sementara itu, Pemerintah Kota Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar saat Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (4/9/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu, diikuti para Wakil Ketua, Seretaris dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyatakan setuju terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 Kota Padang ini,” ungkap Wawako.
Wawako Ekos menyebutkan, pada perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,414 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp729,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,68 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.

"Kita menyadari untuk proses sampai ke nota kesepakatan ini banyak dinamika yang membutuhkan kerja ekstra dari kita bersama. Untuk itu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang dan para kepala SKPD, saya harapkan dapat menindaklanjuti semua catatan, saran dan masukan yang didapati dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini."
"Baik saat rapat dengan pansus, pembahasan badan anggaran (Banggar) dengan TAPD serta dari pandangan akhir fraksi-fraksi di kesempatan ini. Kita tentu berharap, bagaimana penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023 nantinya dapat ditetapkan tepat waktu," harap Wakil Wali Kota Padang tersebut. (*)
Read more info "Sah! DPRD Kota Padang Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2023" on the next page :
Editor :Riki Abdillah