Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Persetubuhan Keponakan Sendiri

Sat Reskrim Polres Sawahlunto tangkap pelaku persetubuhan keponakan sendiri, Rabu (12/7/2022).
Iptu Ferlyanto menambahkan berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan selalu siang hari ketika korban pulang dari sekolah dan pada saat orang tidak ada dirumah karena korban dan pelaku tinggal satu rumah. Rumah tersebut merupakan milik dari orang tua istrinya.
"Pelaku menyampaikan aksi bejatnya dilakukan karena tidak mendapatkan kepuasan dan kasih sayang serta sudah 2 (dua) tahun pisah ranjang dengan istrinya sehingga melampiaskan hasrat seksual kepada keponakannya," tutur Iptu Ferlyanto.
Perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap VJ pgl VS sudah sering dilakukan. Pertama kali pada tahun 2020 ketika itu korban masih duduk dibangku kelas 5 SD dan terakhir kali pada bulan Juni tahun 2022 didalam kamar korban.
"Supaya aksi bejatnya tidak diketahui oleh orang lain, pelaku mengancam dengan kata-kata 'apabila dibilang sama orang lain tentang perbuatannya maka korban akan diusir dari rumah' sehingga korban inisial VJ pgl VS merasa takut dan mau melakukan perbuatan-perbuatan tersebut," ungkapnya.
Terhadap pelaku inisial JN pgl HR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang - Undang berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang - Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Paling lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara dan Denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). (*)
Read more info "Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Persetubuhan Keponakan Sendiri" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polres Sawahlunto