10 Besar Keterbukaan Informasi Publik, Tim Verifikasi Faktual KI Sumbar Kunjungi Kominfo Sijunjung

Tim Verifikasi Faktual KI Sumbar Kunjungi Kominfo Sijunjung, Senin (24/10/2022).
PPID memiliki tugas dan fungsi menyebarkan informasi terutama tentang pembangunan di Kabupaten Sijunjung dan kegiatan kepala daerah. Karena keterbukaan informasi saat ini menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa di tawar lagi.
“Apalagi keterbukaan informasi ini sudah menjadi amanat yang diatur oleh undang-undang terutama bagi pelayan publik,” ujarnya.
Untuk itu, David berharap masukan dari KI Sumbar terkait apa-apa lagi yang harus dibenahi dan harus dirubah, sehingga Sijunjung menjadi pemda yang informatif dapat terwujud.
Kemudian, Arif Yumardi menjelsakan Kunjungan ini dalam rangka menilai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujar Arif Yumardi.
Ia juga menjelaskan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ulasnya.
“Keterbukaan Informasi Publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon,” tukasnya (*)
Read more info "10 Besar Keterbukaan Informasi Publik, Tim Verifikasi Faktual KI Sumbar Kunjungi Kominfo Sijunjung" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfo Sijunjung