Peradi Goes to School di SMA 3 Padang, Miko Kamal: Berhati-hati Menggunakan Teknologi

Ketua DPC Peradi foto bersama dengan Siswa SMA Negeri 3 Padang. 3 Padang
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar kegiatan Goes to School (PGtS) seri ke 3 yang diikuti oleh 158 peserta SMAN 3 Padang.
Menurut Kepala SMA Negeri 3 Padang Ifna Sukma, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi siswa.
"Dengan adanya kegiatan tersebut, dapat memberikan pencerahan hukum kepada murid-murid SMAN 3 Padang," katanya, Rabu (19/10).
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, dalam paparannya menekankan pentingnya murid-murid SMAN 3 Padang memahami risiko hukum penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
Ia mencontohkan bahwa, sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016, setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila diancam dengan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 Milyar Rupiah.
"Sebab anak-anak harus sangat berhati-hati dalam menggunakan gadget agar tidak tersandung kasus hukum," ujarnya.
Para siswa yang hadir tampak, mengikuti kegiatan dengan serius. Salah seorang siswi kelas 11, menyebutkan kegiatan sangat berguna.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Rezki Februarianto itu juga dibagi-bagikan buku karangan Miko Kamal yang berjudul Berkota Berbangsa Bernegara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Peradi Cabang Padang Wilson Saputra, Yudhi Frimayuda, Rezki Februrianto, Adrian, Erpina, Susan, Yusi Marlina, Husnul Fajri, Newton Nusantara, Wendi dan Suci. (*)
Editor :Riki Abdillah