Kejati Sumbar Kantongi 90 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan sapi yang tidak sesuai spesifikasi, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, masih terus berjalan. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah memasuki babak baru.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, mengatakan saat ini, Kejati Sumbar tengah meminta inspektorat Provinsi Sumbar guna perhitungan kerugian negara.
"Untuk tahap selanjutnya,kita menunggu hasilnya. Kita berharap agar cepat keluar," katanya,ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (28/10).
Disebutkannya, bila telah ke luar hasilnya maka, segera melakukan penetapan tersangka.
"Sekarang ini kita tengah menunggu,baru kalau sudah keluar bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.
Dikatakan Fifin Suhendra, dalam perkara tersebut memang telah terjadi tindak pidana. Saat ini terdapat 90 orang saksi yang diperiksa, mulai dari dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen, sampai dengan ahli.
"Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, apakah ada penambahan saksi atau bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menggeledah kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar yang berada di jalan Rasuna Said, Selasa (6/9/2022) Lalu.
Dari informasi yang dihimpun media, tim penyidik membawa satu unit CPU komputer serta satu box ukuran besar berkas yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi yang tidak sesuai spesifikasi pada dinas terkait.
Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada wartawan mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan berkas yang diperlukan dalam mendukung penyidikan, yang dilakukan dalam beberapa bulan belakangan. Penggeledahan dilakukan di bidang produksi dan teknologi, bagian keuangan dan bagian sekretariat.
Read more info "Kejati Sumbar Kantongi 90 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejati Sumbar