Kejati Sumbar Kantongi 90 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra.
"Kita masih membutuhkan berkas- berkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi untuk kepentingan penyidikan. Kejati Sumbar menurunkan 10 orang tim khusus (timsus) Tindak Pidana Khusus dalam penggeledahan kali ini," katanya.
Pada waktu itu, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Para saksi yang diperiksa merupakan ASN Dinas Perternakan Sumbar dan penyedia barang jasa. Pada sisi lain, tim penyidik terus menghitung besaran kerugian negara, baik hitungan audit internal Kejati Sumbar maupun BPKP Sumbar.
“Indikasi kuat dari penyimpangan pengadaan sapi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Terjadi perubahan spesifikasi sebanyak 2082 ekor. Ada 4 perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan ini. Nilai kerugiannya belum keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, perkara tersebut menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyedian dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kamping kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar puluhan miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang diterima kurus kerempeng. (*)
Read more info "Kejati Sumbar Kantongi 90 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejati Sumbar