Baliho Dirusak, Partai Demokrat Laporkan Ke Panwascam Talawi Kota Sawahlunto

Alat Peraga Kampanye ( APK) Calon Anggota Legislatif DPRD Sumbar Dapil 6 yang di rusak oleh oknum di Kota Sawahlunto Kamis (7/12/2023).
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -- Pengrusakan Alat Peraga Kampanye ( APK) Calon Anggota Legislatif DPRD Sumatera Barat Daerah Pemilihan 6 di Kota Sawahlunto kembali terjadi. Dapil 6 Sumbar Kota Sawahlunto seakan menjadi "neraka" bagi kontestan yang berasal dari Kota Sawahlunto itu sendiri.
Setidaknya ada 11 orang putra putri terbaik dari Kota Sawahlunto mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat pada pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang.
Baliho calon anggota DPRD Sumbar Hasjonni Sy, SE. MM dari Partai Demokrat tampak dan ditemukan telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di dua titik Kecamatan Talawi.
Panwascam Kecamatan Talawi Romi Andrika mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu mengetahui adanya pengrusakan baliho tersebut. Romi Andrika mengatakan sudah memberikan keterangan kepada pihak partai politik partai Demokrat.
" Terkait adanya dugaan pengrusakan APK bapak Hasjonni caleg provinsi, kita sudah berikan keterangan kepada pihak partai politik Demokrat tadi siang di sekretariat panwaslu kecamatan Talawi. Berdasarkan hasil pengawasannya dilapangan oleh pengawas pemilu," ungkap Romi Andrika di Talawi, Kamis (7/12/2023).
Romi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran awal dan investigasi terkait peristiwa perusakan Apk tersebut. Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian kepada Bawaslu Kota Sawahlunto.
"Berdasarkan hasil pengawasan kita dilapangan secara berkala dalam patroli pengawasan kita sudah melakukan investigasi dalam penelusuran informasi awal. Untuk laporan pun sudah kita sampaikan pada Bawaslu kota Sawahlunto sebelum partai politik mendatangi sekretariat panwaslu kecamatan pada hari ini," tandasnya.
Pengrusakan APK merupakan tindak pidana. Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.
Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(*)
Editor :Riki Abdillah