Pindah Partai Apakah Bisa di PAW? Ini Penjelasan KPU Sawahlunto
KPU Kota Sawahlunto,(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -- Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Rika Arnelia mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPU Pusat tentang tata cara dan pedoman pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Sawahlunto.
Rika mengatakan berdasarkan surat yang ia terima dijelaskan bahwa untuk proses Pergantian antar waktu harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7.
"Kami sudah menyurati KPU Propinsi dan KPU Propnsi menyurati KPU Pusat. Jawabannya, pada intinya kami harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan Rika Arnelia, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 pada pasal 19 ayat 2 menerangkan bahwa Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau (g) menjadi anggota Partai Politik lain.
Kemudian pada pasal 20 Ayat 7 menjelaskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dan huruf g, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.
Rika mengatakan sejauh ini KPU Kota Sawahlunto belum menerima surat permohonan proses PAW dari DPRD Sawahlunto. Namun, apabila ada permohonan DPRD tentunya akan kami proses dengan berkordinasi dengan KPU Propinsi dan akan meminta verifikasi dari parpol bersangkutan.
"Terkait dengan isu PAW yang bergulir saat ini, kami tidak bisa mengatakan bisa atau tidak untuk diproses PAW karena kami sendiri belum menerima suratnya," ungkap Rika Arnelia.(*)
Editor :Riki Abdillah