Pemuda Diduga Mencuri Sawit Malah Terjerat Kasus Sabu di Dharmasraya
Tim Satresnarkoba Dharmasraya mengamankan pelaku beserta barang bukti.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA - Seorang pemuda berinisial SS (25) diamankan polisi setelah aksinya diduga mencuri buah kelapa sawit berujung pada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Dharmasraya.
Warga Jorong Padang Bintungan V, Kenagarian Sialang Gaung itu awalnya ditangkap massa karena dugaan pencurian sebelum akhirnya polisi menemukan barang terlarang di saku celananya.
Peristiwa itu terjadi saat SS tertangkap basah oleh warga di Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat nagari yang langsung menghubungi Polsek Sungai Rumbai untuk mengamankan pelaku.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut status SS telah menjadi tersangka.
"Penangkapan ini secara resmi tercatat dalam laporan polisi yang dibuat oleh jajaran Polres Dharmasraya," ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berkembang setelah polisi melakukan penggeledahan badan terhadap SS.
Petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu di dalam saku celana tersangka.
Polsek Sungai Rumbai kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk penanganan lebih lanjut.
Tim Satresnarkoba datang ke lokasi untuk memastikan jenis barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu dan tersangka mengakui kepemilikannya," ungkapnya.
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari guna menjamin transparansi hukum.
Hadir sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut Mesra Weni dan Kepala Jorong Mardisal di Jorong Bukit Berbunga.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong serta kaca pirek yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
SS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika selain proses hukum dugaan pencurian yang menjeratnya lebih dulu.(*)
Editor :Andry