Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kec. Ranah Batahan

Penangkapan PETI yang beroperasi di perkebunan masyarakat yang berada di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kec.Ranah Batahan, Kab.Pasbar,Selasa (28/11/2023) dini hari.(Foto dok: HumasRes Pasbar)
SIGAPNEWS.CO.ID | PASBAR – Komitmen Polres Pasaman Barat dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kembali dibuktikan.
Hal ini dapat terlihat dari keberhasilan Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Pasaman Barat meringkus tujuh orang pelaku penambangan emas secara ilegal yang beroperasi di perkebunan masyarakat yang berada di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Selasa (28/11/2023) dini hari.
Tim opsnal dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, berhasil menangkap tujuh orang Pelaku PETI yang masing-masingnya berinisial AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39) dan RD (16) yang terdiri dari empat orang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan tiga orang lagi warga Pasaman Barat Provinsi Sumbar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang langsung mendatangi TKP mengatakan, penangakapan terhadap para pelaku PETI berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang beroperasi disekitar perkebunan masyarakat tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
"Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal sedang berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator," ujar Kapolres.
Diterangkan, setelah melihat secara langsung adanya aktivitas PETI, sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan dilokasi penambangan emas ilegal, dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti di TKP.
"Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku, satu orang yang diduga operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri," terangnya.
AKBP Agung kembali menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku PETI tersebut, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa, satu unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.
Read more info "Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kec. Ranah Batahan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : rpeti