Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI

Press release pengungkapan PETI Polres Pasbar, Seksi Humas Ipda Admi Pandowita didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, Jumat sore (24/2/2023)
SIGAPNEWS SUMBAR | PASAMAN BARAT - Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berinisial DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
"Pelaku kita tangkap pada hari Selasa (21/2/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, S.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/2/2023) pukul 17.30 Wib.
Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal (13/10/2022) yang lalu.
"Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator," katanya.
Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.
"Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal (13/10/2022).
Read more info "Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polres Pasbar