Sebarkan Dokumen Asusila lewat MiChat, Mahasiswa 19 tahun Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar
Polda Sumbar ungkap kasus penyebaran konten asusila via Michat.
"Untuk foto, tersangka mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube.
"Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya," bebernya.
Kepada polisi, tersangka FA mengaku beraksi sejak awal 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya.
"Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.20 juta," ungkap Arie. (*)
Read more info "Sebarkan Dokumen Asusila lewat MiChat, Mahasiswa 19 tahun Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polda Sumbar