Ditemukan Tewas Tergantung Setelah Dianiaya di Kuranji, Polresta Padang Tunggu Hasil Autopsi Korban
Kapolresta Padang KBP Imran Amir di dampingi Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (26/4/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Polresta Padang hari ini, Selasa (26/4/2022) menggelar konferensi pers kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kuranji, yang mana esok harinya korban ditemukan tergantung meninggal dunia di batang pohon rambutan dekat rumahnya.
Menurut Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, kejadian berawal dari TKP di Simpang Tul RT 003 RW 003 Kelurahan Kuranji Kota Padang, ketika korban DA (28 thn) pada Kamis (21/4) di tuduh mencuri HP keluarga terduga pelaku RH (25 thn). Atas kejadian itu RH yang sakit hati mengajak rekan-rekannya yaitu RG (30 thn), ZH (47 thn), FJ (20 thn) dan EF (26 thn) bersama-sama mencari dan melakukan tindakan penganiayan terhadap korban DA.
"Korban DA dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan dan kayu lalu korban diikat dengan tali nilon. Setelah DA mengakui memang mencuri HP tersebut, para tersangka pada Kamis (21/4) sekira pukul 19.30 WIB membawa DA ke rumah orang tua nya untuk menunjukkan dimana HP yang dicuri tersebut, namun sesampai disana, DA berhasil kabur melalui pintu belakang rumahnya."
Kemudian keesokan pagi hari nya pada Jumat (22/4) pukul 06.30 WIB korban DA ditemukan oleh Bapaknya meninggal dunia dalam keadaan tergantung di batang pohon rambutan tak jauh dari rumahnya. "Di beberapa bagian tubuh korban ditemukan lebam bekas penganiayaan," ujar Kapolresta Padang yang didampingi Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan.
Atas kejadian tersebut Polsek Kuranji yang di back up Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan telah menahan 5 orang tersangka yaitu RH (25 thn), RG (30 thn), ZH (47 thn), FJ (20 thn) dan EF (26 thn), salah satu nya oknum RW setempat.
"Diduga RH ini adalah otak pelakunya, dan merupakan resedivis kasus narkoba," ungkap Imran Amir.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil visum dan autopsi forensik dari RS Bhayangkara terhadap penyebab pasti korban DA meninggal dunia, apakah karena dibunuh dan digantung atau meninggal dunia karena gantung diri.
"Karena para tersangka saat ini hanya mengakui melakukan penganiayaan dan tidak melakukan pembunuhan dan menggantung korban. Perkembangan kasus ini akan kami informasikan lebih lanjut setelah ada hasil autopsi dan pengumpulan keterangan saksi lainnya," ujar Kompol Dedy Ardiansyah Putra.
Kepada para tersangka saat ini dikenakan pasal 170 junto 351 KUH Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polresta Padang