Kabid Humas Polda Sumbar: Masyarakat Bepergian Tidak Mau Vaksin Bisa Kena Pidana Ringan

SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG – Bertempat di Polda Padang, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik., M.Si., Menggelar Press Release / Konferensi Pers, Selasa (14/12/2021)
Berkenaan dengan Vaksinasi Covid-19 pihak Polda Sumbar menyatakan bahwa vaksin itu wajib bagi seluruh masyarakat oleh karena itu pihak kepolisian baik itu dari pihak Polda Sumbar dan Polres sejajaran gencar melakukan kegiatan pengarahan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu mereka juga menyiapkan vaksin gratis dan paket sembako untuk masyarakat yang belum di vaksin.
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik., M.Si. juga mengatakan bahwa, “Sebenarnya tidak vaksin itu ada aturan dan undang–undang Perda atau Perpres nya yang mengatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksin,” ujarnya.
Sanksi dari tidak melakukan vaksin ini bisa jatuh ke tindak pidana ringan, karena bisa dinilai atau dikaitkan dengan mengganggu ketertiban umum, melanggar undang-undang kekarantinaan, oleh karena itu tidak melakukan vaksin dapat dijatuhkan dengan tindak pidana ringan.
Oleh karena itu pemerintah daerah dan SATGAS (Satuan Tugas) Covid-19 akan berupaya melakukan penertiban,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Jadi kebijakan pemerintah melakukan vaksin ini ditetapkan karena, bagi masyarakat apalagi yang bepergian (antar daerah) tidak melakukan vaksin dipastikan akan ada tindak pidana ringan ataupun sanksi administratif.
"Karena dinilai telah menggangu ketertiban umum, jadi proses yang di terima oleh oknum masyarakat yang tidak ingin melakukan vaksin ini di proses secara hukum pidana ringan," jelas Kabid Humas.
Hal ini sesuai dengan salah satu aturan yang menjadi acuannya adalah Pasal 13 A dan Pasal 13 B Perpres 14/2021.
Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.
Read more info "Kabid Humas Polda Sumbar: Masyarakat Bepergian Tidak Mau Vaksin Bisa Kena Pidana Ringan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah