Kabid Humas Polda Sumbar: Masyarakat Bepergian Tidak Mau Vaksin Bisa Kena Pidana Ringan

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. Denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13 B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.(*)
Read more info "Kabid Humas Polda Sumbar: Masyarakat Bepergian Tidak Mau Vaksin Bisa Kena Pidana Ringan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah